Abstrak :
Kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh perusahaan tidak hanya
menimbulkan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, namun juga
menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, kewajiban pelaksanaan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai salah satu wujud nyata dari konsep
pembangunan berdasarkan ekonomi yang memiliki prinsip kebersamaan,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta menjaga keseimbangan
dan kesatuan ekonomi yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan nasional
sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data
penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Model penyajian data
menggunakan bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT. Wijaya Karya
Beton (PT. WIKA Beton) Tbk. Telah melaksanakan kegiatan CSR yang
memfokuskan kegiatannya pada ekonomi berkelanjutan melalui program yang
menguntungkan bagi perusahaan dan masyarakat berdasarkan ketentuan Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu
PT. Wijaya Karya Beton (PT. WIKA Beton) Tbk tidak dapat dikenakan sanksi sesuai
ketentuan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Kata Kunci : Penerapan, Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan
|