Abstrak :
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha mempunyai kewajiban yang
diberikan oleh Pemerintah yaitu menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
yang telah diatur pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang mewajibkan suatu Perseroan Terbatas untuk turut berperan
dalam memberikan kontribusinya kepada masyarakat maupun lingkungan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data penelitian
bersumber dari Data sekunder dan Data primer. Model penyajian data menggunakan
bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT. Duta Visual Nusantara
Tivi Tujuh (TRANS 7) Telah melaksanakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan yang memfokuskan kegiatannya pada ekonomi berkelanjutan melalui
program yang menguntungkan bagi Perusahaan dan Masyarakat berdasarkan ketentuan
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh
karena itu PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (TRANS 7) tidak dapat dikenakan
sanksi sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
Kata Kunci: Penerapan, Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
PT. DutaVisual Nusantara Tivi Tujuh (TRANS 7)
|