MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS MENGENAI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN ( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ) PADA PT ISUZU ASTRA MOTOR INDONESIA
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
DESITA FATIMA RINAWATI
|
Pembimbing | : |
H. Sukirman, S.H., M.H.
HJ. Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum.
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1390D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perusahan dituntut tidak hanya memperhatikan keuntungan ekonomis belaka
dengan mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta lingkungan.
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan perusahaan memiliki
tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan bentuk kepedulian
perusahaan terhadap dampak dari kegiatan usahanya. Berdasarkan uraian di atas,
penulis mengambil judul Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas Mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(Corporate Social Responsibility) pada PT. Isuzu Astra Motor Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat
deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang dikaitkan dengan teori hukum dari permasalahan yang akan di teliti dan
selanjutnya akan dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa PT. Isuzu Astra Motor
Indonesia dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan belum
dapat menerapkan Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan belum mengatur secara jelas dan terperinci
mengenai sanksi dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Oleh
karena itu, pemerintah hendaknya melakukan pembaharuan terhadap Peraturan
Pemerintah mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Kata kunci : Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan CSR.
|
Kembali
|