Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS MENGENAI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN ( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ) PADA PT ISUZU ASTRA MOTOR INDONESIA
Subjek :
Pengarang : DESITA FATIMA RINAWATI
Pembimbing : H. Sukirman, S.H., M.H. HJ. Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum.
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2016
Call Number : 1390D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perusahan dituntut tidak hanya memperhatikan keuntungan ekonomis belaka
dengan mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta lingkungan.
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan perusahaan memiliki
tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan bentuk kepedulian
perusahaan terhadap dampak dari kegiatan usahanya. Berdasarkan uraian di atas,
penulis mengambil judul Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas Mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(Corporate Social Responsibility) pada PT. Isuzu Astra Motor Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat
deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang dikaitkan dengan teori hukum dari permasalahan yang akan di teliti dan
selanjutnya akan dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa PT. Isuzu Astra Motor
Indonesia dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan belum
dapat menerapkan Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan belum mengatur secara jelas dan terperinci
mengenai sanksi dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Oleh
karena itu, pemerintah hendaknya melakukan pembaharuan terhadap Peraturan
Pemerintah mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Kata kunci : Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan CSR.
Kembali