Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PASAL 7 AYAT 2 UU NO 16 TAHUN 2019 DALAM PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 5/PDT.P/2020/PN. Amr
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : HANAH KANIA SATYA IRDANIE
Pembimbing : Siti Muflichah Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.01 IRD p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Batas umur perkawinan memiliki pembaharuan dalam pengaturannya
melalui Pasal 7 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mana kini
batas umur perkawinan secara kuantitatif lebih tinggi dibandingkan dalam
pengaturan sebelumnya yaitu menjadi 19 (Sembilan belas) tahun bagi pria dan
wanita. Pasal 7 Ayat (2) juga memiliki pembaharuan, yaitu bahwa dalam hal
permohonan dispensasi perkawinan harus disertai dengan alasan yang mendesak
dan bukti pendukung yang cukup. Fakta dalam Putusan Pengadilan anak Para
Pemohon masih berusia 18 (Delapan Belas) tahun dan bahwa permohonan
dispensasi perkawinan ini dimaksudkan sebagai syarat administrasi agar
perkawinannya dapat dicatatkan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar
pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi
perkawinan (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor
5/PDT.P/2020/PN Amr). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif,
spesifikasi penelitian yaitu metode penelitian preskriptif, metode pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan dan pencatatan, metode analisis menggunakan
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa
Para Pemohon tidak menguraikan alasan mendesak yang melatarbelakangi
perkawinan anaknya dan Hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut
mendasarkan pada Pasal 7 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019. Akan tetapi
mengesampingkan Pasal 7 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019
yaitu terkait alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup, padahal
dalam hal ini calon mempelai wanita tidak dalam keadaan hamil sehingga tidak
dapat dikatakan dalam keadaan mendesak.

Kata kunci: Penerapan Pasal 7 Ayat (2) dispensasi perkawinan
Kembali