Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PASAL 59 UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PADA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN (Studi Putusan PN No. 12/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN Niaga.Jkt.Pst juncto Putusan MA No. 521 K/Pdt.Sus-Pailit/2021)
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : PARAMITA AYU WIDAYANTI
Pembimbing : Tri Lisiani Prihatinah Rahadi Wasi Bintoro
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2023
Call Number : 346 WID p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Kepailitan Debitor berdampak langsung kepada Objek Jaminan Hak
Tanggungan yang telah dijaminkan oleh Debitor kepada Kreditor pemegang hak
tanggungan. Gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas objek Hak
Tanggungan agar dikeluarkan dari Asset/Harta Kekayaan (boedel) pailit diputuskan
ditolak dalam Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN Niaga
Jkt.Pst. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
521 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 diputuskan Menyatakan objek jaminan Hak Tanggungan
dikeluarkan dari Asset/Harta Kekayaan (boedel) pailit. Menyatakan bahwa
penjualan dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta II terhadap objek jaminan Hak Tanggungan adalah sah secara
hukum. Metode Penelitian: Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (Conceptual
Approach), pendekatan kasus (Case Approach).
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan objek jaminan Hak

Tanggungan dalam boedel pailit pada Putusan PN No. 12/Pdt.Sus-Gugatan Lain-
lain/2020/PN Niaga.Jkt.Pst juncto Putusan MA No. 521 K/Pdt.Sus-Pailit/2021,

berada diluar asset kekayaan (boedel) pailit sesuai ketentuan Pasal 21 UUHT yakni
apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan
tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan
undang-undang ini, tanpa memperhatikan tentang kepailitan yang terjadi kepada
debitur, namun tetap memperhatikan prosedur yang tertuang dalam Pasal 59 UU
Kepailitan dan PKPU yakni berkaitan pelaksanaan hak dalam waktu 2 (dua) bulan
setelah dinyatakan insolvensi. Pada penafsiran gramatikal ketentuan yang terdapat
di peraturan perundang-undangan ditafsirkan dengan berpedoman pada arti
perkataan menurut tata bahasa atau menurut kebiasaan. Penafsiran frasa
melaksanakan haknya, menurut tata bahasa dalam penjelasan Pasal 59 ayat (1)
Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU bahwa yang
dimaksud dengan frasa “harus mulai melaksanakan haknya” adalah kreditor mulai
melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua bulan)
setelah dimulainya keadaan insolvensi.

Kata Kunci: Hak Tanggungan, Kepailitan, Boedel.
Kembali