Abstrak :
Penelitian ini mengkaji tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam sengketa antara Ita Witasari dengan Bank Tabungan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Putusan Nomor 54/Pdt.Sus.BPSK/2017/PN. Tsm.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah preskriptif dengan menggunakan data sekunder yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis, kemudian dianalisa secara normatif-kualitatif.
Hasil penelitian pada Putusan Nomor 54/Pdt.Sus.BPSK/2017/PN.Tsm ini menunjukan bahwa antara Ita Witasari dan Bank Tabungan Negara tidak ada hubungan hukum keperdataan, karena Ita Witasari bukan merupakan nasabah yang terikat perjanjian dengan Bank melainkan pihak ketiga, Ita Witasari hanya terikat perjanjian dengan Afif Naofal yang merupakan sengketa perdata murni, oleh karena itu BPSK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut karena tidak termasuk kualifikasi sengketa konsumen. Hal ini didasarkan pada Pasal 52 huruf k UUPK, Pasal 1 angka (8) dan Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Kata Kunci : Penerapan, Perlindungan Konsumen, Kewenangan, Sengketa Konsumen, BPSK.
|