Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PASAL 49 DAN 50 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 PADA PERKARA WARIS YANG DI DALAMNYA TERDAPAT SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 868 / PDT.G / 2007 / PA.PWT JO. PUTUSAN PENGADIL
Subjek :
Pengarang : ADITYA UDI PRADANA
Pembimbing : Drs. Antonius S, M, SH., MS., Sanyoto, SH., M., Hum.,
Tahun : 2014
Call Number : 144A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Kewenangan Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 dan 50 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Salah satu kewenangan
Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa kewarisan, apabila dalam
perkara kewarisan tersebut terdapat sengketa hak milik lain maka hal termasuk
juga menjadi kewenangan Pengadilan Agama, termasuk juga apabila objek
sengketanya adalah mengenai tanah. Kewenangan Pengadilan Agama untuk
mengadili sengketa mengenai tanah ini seringkali menimbulkan kerancuan
terutama karena kewenangan ini juga dimiliki oleh lingkungan peradilan lainnya.
Hal tersebut membuat penerapan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 pada perkara waris yang di dalamnya terdapat sengketa hak milik atas
tanah menjadi menarik untuk dibahas. Penelitian ini dilakukan pada Putusan
Nomor 868/Pdt.G/2007/PA.Pwt dan Putusan Nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Pwt,
penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan data yang
digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa
apabila terdapat perkara kewarisan yang diajukan kepada Pengadilan Agama dan
dalam perkara tersebut terdapat sengketa hak milik atas tanah sedangkan sengketa
tersebut adalah sengketa keperdataan biasa maka Pengadilan Agama berwenang
menyelesaikan dengan tuntas sengketa kewarisan tersebut dan sengketa hak milik
lain yang melekat pada perkara tersebut secara tuntas. Sedangkan apabila sengketa
hak milik lain tersebut terjadi atas objek tanah yang telah bersertifikat maka
kewenangan Pengadilan Agama hanya sebatas pada menyatakan Sertifikat Hak
Milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Sertifikat Hak Milik yang telah
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Agama
mengakibatkan sertifikat tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya
menurut hukum yaitu sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah.
Kata Kunci : Pengadilan Agama, kewenangan, sertifikat hak milik.
Kembali