Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PASAL 44 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA : (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 11/Pid.Sus./2017/PN.Pwt.)
Subjek : Pidana
Pengarang : RYAN BRAJAMUSTI
Pembimbing : Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S, Dr. Budiyono, S. H., M.Hum Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 529/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 11/Pid.Sus./2017/PN.Pwt.

Metode penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, serta putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 11/Pid.Sus./2017/PN.Pwt, Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.

Pertimbangan hukum hakim dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga, Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 11/Pid.Sus./2017/PN.Pwt. Terdakwa melakukan perbuatan menarik rambut saksi Fina, lalu mendorong tubuh saksi Fina ke tembok. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Fina mengalami patah tulang lengan kanannya. Majelis Hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dirumuskan oleh undang-undang, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyakinkan atas dasar pemeriksaan. Terdakwa adalah orang yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu : a) Unsur “Setiap Orang” ; b) Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat”.

Dasar pertimbangan hukum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 11/Pid.Sus./2017/PN.Pwt, sebagai berikut :

a. Pertimbangan yuridis, diketahui bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terpenuhinya pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Majelis Hakim menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.dan terdakwa adalah pelakunya.

b. Pertimbangan non yuridis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang

memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Di dalamnya terdapat suatu kepentingan dari Terdakwa, keadaan keluarga korban dan juga mempertimbangkan hal-hal yang memberikan perhatian dan perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kata Kunci : Tindak Pidana; Kekerasan Dalam Rumah Tangga




Kembali