MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PASAL 44
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA :
(Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor : 11/Pid.Sus./2017/PN.Pwt.)
|
Subjek | : |
Pidana
|
Pengarang | : |
RYAN BRAJAMUSTI
|
Pembimbing | : |
Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S,
Dr. Budiyono, S. H., M.Hum
Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
529/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 11/Pid.Sus./2017/PN.Pwt.
Metode penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, serta putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 11/Pid.Sus./2017/PN.Pwt, Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Pertimbangan hukum hakim dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga, Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 11/Pid.Sus./2017/PN.Pwt. Terdakwa melakukan perbuatan menarik rambut saksi Fina, lalu mendorong tubuh saksi Fina ke tembok. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Fina mengalami patah tulang lengan kanannya. Majelis Hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dirumuskan oleh undang-undang, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyakinkan atas dasar pemeriksaan. Terdakwa adalah orang yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu : a) Unsur “Setiap Orang” ; b) Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat”.
Dasar pertimbangan hukum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 11/Pid.Sus./2017/PN.Pwt, sebagai berikut :
a. Pertimbangan yuridis, diketahui bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terpenuhinya pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Majelis Hakim menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.dan terdakwa adalah pelakunya.
b. Pertimbangan non yuridis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Di dalamnya terdapat suatu kepentingan dari Terdakwa, keadaan keluarga korban dan juga mempertimbangkan hal-hal yang memberikan perhatian dan perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kata Kunci : Tindak Pidana; Kekerasan Dalam Rumah Tangga
|
Kembali
|