MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PASAL 41 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 03/POJK.03/2016 TENTANG BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TERKAIT TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI PT. BPRS BINA AMANAH SATRIA PURWOKERTO
|
Subjek | : |
Dagang
|
Pengarang | : |
SYIFA ZAKIYATUNNISA
|
Pembimbing | : |
M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H
Sukirman, S.H., M.Hum
Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum.
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1542/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
PENERAPAN PASAL 41 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 03/POJK.03/2016 TENTANG BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TERKAIT TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI PT. BPRS BINA AMANAH SATRIA PURWOKERTO
Oleh:
SYIFA ZAKIYATUNNISA
E1A014227
ABSTRAK
Bank Syariah merupakan Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Upaya bank syariah memelihara prinsip syariah agar tetap terpelihara dalam kegiatan operasionalnya dilakukan dengan membentuk lembaga khusus independen pada struktur organisasinya yaitu Dewan Pengawas Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah terkait tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah di PT. BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto.
Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dokumen perusahaan, dan juga data primer sebagai pendukung data sekunder berupa wawancara dengan pihak PT. BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Dewan Pengawas Syariah di PT. BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto telah menerapkan dan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yaitu dengan melakukan tinjauan secara berkala terhadap mekanisme penghimpunan dana, penyaluran dana serta pelayanan jasa BPRS, dan meminta data informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja BPRS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Dewan Pengawas Syariah
|
Kembali
|