MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan pasal 4 Undang-Undang Nomor: 15 tahun 2001 tentang merek dalam putusan Mahkamah agung republik Indonesia Nomor 468 K/Pdt.Sus/2011.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
INTAN FRANSISKA RIYAN SAHARA
|
Pembimbing | : |
ETY PURWIYANTININGSIH, SH., MH.,
AGUS MARDIYANTO, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
1297D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Pengertian tentang merek didalam ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur -unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mengenut asas Konstitutif yaitu pihak
yang berhak atas suatu merek adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya ke Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Undang undang ini mengatur mengenai larangan pendaftaran merek terhadap
pendaftar merek yang beritikad tidak baik dalam ke tentuan Pasal 4 dan penjelasan Pasal 4
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu Pemohon yang beritikad tidak
baik adalah Pemohon yang mendaftarkan Mereknya secara tidak layak dan tidak jujur dengan
ada niat untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran Merek pihak lain demi
kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi
persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen.
Adapun inti dari perkara sengketa Merek yang dibahas pada skripsi ini adalah Dugaan
pelanggaran Merek Pak Elan yang dilakukan oleh Ir. Alamin (Tergugat), dimana Tergugat
mendaftarkan merek yang diduga hasil pewarisan, bukan atas nama seluruh ahli waris (Para
Penggugat) tetapi atas nama pribadi Tergugat, dan Hj. Ayumah (Penggugat) sekaligus ahli
waris yang memiliki Rumah Makan PAK ELAN II keberatan atas tindakan Tergugat yang
meminta royalti karena Penggugat menggunakan nama PAK ELAN pada rumah makannya.
Kata Kunci : Penerapan, Merek, Iktikad Tidak Baik.
|
Kembali
|