MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PASAL 4 JUNCTO PASAL 6 AYAT ( 1 ) BUTIR b UNDANG - UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MERK DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 162 K/PDT.Sus-HKI/2014
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Rizki Yoga Prastowo
|
Pembimbing | : |
Eti Purwiyantiningsih, S.H., M.H.
Agus Mardiyanto, S.H., M.H.
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1393D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Pengaturan
mengenai Merek ini diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek.
Undang Undang Merek mengatur mengenai larangan pendaftaran merek
yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik dan larangan pendaftaran
merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal.
Adapun inti perkara sengketa Merek yang dibahas pada skripsi ini adalah
perkara pelanggaran hak atas merek GUDANG GARAM milik PT. Gudang
Garam, Tbk. yang dilakukan oleh PR. Jaya Makmur, pemilik hak atas merek
GUDANG BARU. Merek GUDANG BARU dianggap beriktikad tidak baik dan
memiliki persamaan dengan merek terkenal GUDANG GARAM.
Kata kunci :Penerapan, Merek, Merek Terkenal, Beriktikad Tidak Baik.
|
Kembali
|