Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PASAL 363 KUHP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : HARYO WICAKSONO
Pembimbing : Budiyono Haryanto Dwiatmodjo
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345 WIC p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 363
Ayat (1) ke-4 KUHP, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri
Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Dengan metode pendekatan yuridis
normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan
Negeri Cilacap Nomor : 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Pengumpulan data studi
kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif sistematis dan dianalisis dengan
metode normatif kualitatif.
Penerapan unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, tindak pidana
pencurian dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor

235/Pid.B/2015/PN.Clp. Majelis Hakim telah sesuai dalam menerapkan unsur-
unsur rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu: Unsur Barangsiapa;

Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu.
Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa, putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp,
sebagai berikut :
a) Pertimbangan yuridis : Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal
363 ayat (1) ke-4 KUHP. Terpenuhinya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti
yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Majelis
Hakim menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bahwa
telah terjadi tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, dan terdakwa
adalah pelakunya.
b) Pertimbangan non yuridis: Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan
dan hal-hal yang meringankan terdakwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,
menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Keadaan Memberatkan
Kembali