MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Pasal 35 peraturan Otoritas jasa keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan berkaitan dengan penanganan pengaduan nasabah pada PT Bank rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cab. tegal.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Abdur Rahman Khaerulloh
|
Pembimbing | : |
Hj. Rokhani Urip Salami, SH., MH.,
Mi. Wiwik Y.H. SH., MH.,
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
1328D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Skripsi ini membahas tentang Penerapan Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Berkaitan dengan Penanganan Pengaduan Nasabah Pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,Cab. Tegal. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut antara lain jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan bahan hukum dengan melakukan studi pustaka serta penelusuran bahan-bahan hukum primer dan sekunder, serta menggunakan teknik analisis secara kualitatif, deskriptif analitis dan sistematis.Berdasarkan analisa dan hasil penelitian yang diperoleh,Penerapan penanganan pengaduan nasabah bertujuan untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian bank dan meminimalisir Risiko. Pengaduan nasabah adalah ungkapan ketidakpuasan nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian finansial pada Nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank. Perlindungan nasabah ini diwujudkan dengan adanya berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 jo (PBI) No 10/10/2008 tentang penyelesaian pengaduan nasabah.dan diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No : 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen. Bank wajib menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan; Dalam hal terdapat kondisi tertentu, bank dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan paling lama 20(dua puluh) hari kerja.
Kata kunci : Penanganan, Pengaduan Nasabah, Bank Rakyat
|
Kembali
|