Abstrak :
Pengambilalihan saham merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Tindakan pengambilalihan saham disadari atau tidak, akan mempengaruhi persaingan antar pelaku usaha dalam pasar yang bersangkutan. Pengambilalihan saham diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya yang melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengambilalihan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif.
Hasil penelitian penerapan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-M/2017 sebagai berikut: PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia melaksanakan pengambilalihan saham PT. Iforte Solusi Infotek yang nilai aset dan nilai penjualannya melebihi batas maksimum. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia baru melaksanakan pemberitahuan kepada Komisi 79 (tujuh puluh sembilan) hari setelah pelaksanaan pengambilalihan saham. Komisi Pengawas Persaingan Usaha memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) atas keterlambatannya melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham, maka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata Kunci : Pengambilalihan saham, Perseroan Terbatas, Kewajiban Pemberitahuan
|