MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap penumpang bus yang membutuhkan perlakuan khusus di PT. tranjakarta.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Joshua Markus Adrian
|
Pembimbing | : |
Hj. Krisnhoe Kartika W, SH., M., Hum.,
Agus Mardiyanto, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
1342D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
PT. Transjakarta merupakan salah satu perusahaan angkutan umum di Jakarta yang melaksanakan pelayanan pengangkutan darat dengan kendaraan bermotor umum di dalam trayek. Penumpang dari bus Transjakarta pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama, yaitu untuk diantarkan ke tempat yang telah ditentukan dengan selamat dan membayar biaya angkutan. Harus diketahui tidak semua kebutuhan dari penumpang itu adalah sama, seperti halnya penumpang yang membutuhkan perlakuan khusus, yaitu penyandang cacat, manusia usia lanjut, wanita hamil, anak-anak, dan orang sakit. Keterbatasan yang mereka miliki pada dasarnya memberikan hambatan tersendiri dalam pengangkutan.
Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dan situs-situs internet dengan cara studi pustaka. Data primer yaitu data yang diperoleh melalui wawancara di PT. Transjakarta. Kemudian data tersebut disajikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis.
Tulisan ini mengkaji penerapan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit di PT. Transjakarta sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, dan Peraturan Menteri Nomor PM.10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu, PT. Transjakarta sudah memberikan aksesibilitas dan prioritas pelayanan kepada penumpang yang membutuhkan perlakuan khusus. Untuk pelaksanaan fasilitas pelayanan belum dilaksanakan sepenuhnya.
Kata kunci: Penumpang dengan Perlakuan Khusus, Undang-Undang Lal
|
Kembali
|