MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Pasal 234 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan Khususnya Tentang Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Pihak Ketiga dalam hal Kecelakaan Di Po Efesiensi Cilacap
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
FREDI AJI PRIMADANI
|
Pembimbing | : |
H. Krisnhoe K.W. SH., M, Hum.,
Sukirman SH., M., Hum.,
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
1356D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Penelitian ini Berjudul Penerapan Pasal 234 Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang tanggung jawab Pengangkut terhadap pihak ketiga Di Po Efesiensi Cilacap, Dalam proses Pengangkutan, Pengangkut bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan orang dan atau barang dia kirim, disisi lain pengangkut juga bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang tidak turut serta dalam proses pengangkutan, namun menerima imbas dari terjadinya proses pengangkutan tersebut. dan pihak ketiga dalam hal ini seharusnya mendapatkan bentuk bertanggung jawaban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Metde yang dgunakan adalah metode yurdis normatif. Bahan Hukum yang digunakan menggunakan bahan Hukum primer dan sekunder. Metode Penyajian Hukum dalam penyesuaian penelitian ini disajikan dalam bentuk, uraian yang disusun sistematis dan analisis yang dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan menyatakan bahwa po Efesiensi sudah melaksanakan tanggung jawab kepada pihak ketiga dalam hal kecelakaan yang terjadi di maos, cilacap sesuai dengan pasal 234 Undang-Undang no.22 tahun 1999
Kata Kunci Tanggung Jawab Pengangkutan, Pihak Ketiga.
|
Kembali
|