Abstrak :
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada dasarnya
merupakan penawaran rencana perdamaian oleh debitor. Namun, UUK
menentukan dalam permohonannya dapat dilakukan oleh kreditor. Salah satu
perkara PKPU yang pengajuannya dimohonkan oleh para kreditornya adalah
PKPU PT. First Anugerah Karya Wisata. Berada dalam masa PKPU selama 9
bulan, PT. First Anugerah Karya Wisata dibantu oleh Pengurus dalam mengurus
hartanya, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 225 ayat (3) UUK. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 225 ayat 3 undang-undang nomor
37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
dalam perkara PKPU PT. First Anugerah Karya Wisata.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Spesifikasi penelitian
menggunakan penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan
menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan data primer melalui
wawancara dengan Pengurus PKPU PT. First Anugerah Karya Wisata, dengan
metode penyajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tim Pengurus PKPU PT. First
Anugerah Karya Wisata telah menerapakan Pasal 225 ayat (3) sebagai dasar untuk
menjalankan tugas dan wewenangnya yang secara garis besar terdapat 2 (dua) hal,
yaitu pertama terhadap pengurusan administrasi PKPU dan yang kedua terhadap
pengurusan harta PT. First Anugerah Karya Wisata itu sendiri.
Kata Kunci: Penerapan, PKPU, Pengurus, PT. First Anugerah Karya Wisata
|