Abstrak :
Utang piutang dalam dunia usaha merupakan hal yang biasa. PT. Radiance
(debitor) mendapatkan utang dari PT. Bank Maybank Syariah Indonesia (kreditor)
dengan memberikan jaminan berupa akta penjaminan hak tanggungan, jaminan fidusia,
dan jaminan personal guarantee atas nama Soenario Harjanto Ongkowidjaja yang telah
melepaskan hak istimewanya. Kreditor yang memperkirakan debitor tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kemudian
mengajukan permohonan PKPU berdasarkan Pasal 222 ayat (3) Undang-undang Nomor
37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan serta dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian
ini menggunakan data sekunder serta bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur. Metode penyajian data
dilakukan dengan bentuk uraian-uraian yang tersusun secara sistematis dan metode
analisis data menggunakan normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penetapan keadaan PKPU
sementara kepada PT. Radiance sudah tepat karena unsur-unsur dalam Pasal 222 ayat (3)
UU Kepailitan dan PKPU sudah terpenuhi, sedangkan penetapan keadaan PKPU
sementara kepada Soenario Harjanto Ongkowidjaja belum tepat karena unsur debitor
dalam Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU belum terpenuhi.
Kata Kunci : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Personal Guarantee
|