Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TERHADAP PEMBATALAN MEREK “NOVEC 1230” DALAM PUTUSAN NOMOR NO. 12/PDT.SUSMERK/2018/PN.NIAGAJKT.PST.
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : LYDIA VERGINIA NADEAK
Pembimbing : Sukirman Agus Mardianto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 346.07 NAD p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan mempunyai peranan paling penting untuk membedakan asal usul produk barang dan jasa. Suatu merek yang sudah menjadi merek terkenal memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik sehingga tercipta kemasyuran dalam suatu merek tersebut. Perlindungan suatu merek di Indonesia dilakukan dengan sistem konstitutif, dimana sistem ini menegaskan pemberian perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada pemilik hak merek apabila telah melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu. Dalam hal ini pengaturan tentang merek bertujuan untuk melindungi pemilik merek yang telah medaftarkan terlebih dahulu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder. Metode analisis pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan Hasil penelitian pada Putusan Nomor No. 12/PDT.SUSMERK/2018/PN.NIAGAJKT.PST. diketahui bahwa Merek “Novec 1230” terdapat kesamaan yang disebabkan oleh adanya unsur dominan antara Merek “NOVEC” milik Penggugat dengan Merek “Novec 1230” milik tergugat. Merek “Novec 1230” milik penggugat dapat dibatalkan karena telah memenuhi usur-unsur yang ada di dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Sehingga Hakim dalam menjatuhkan putusan dianggap sudah tepat. Kata Kunci: Merek, Merek Terkenal, Perlindungan Merek, Pembatalan Merek
Kembali