MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PASAL 21 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP SENGKETA MEREK AYAM GEPREK BENSU (DALAM PUTUSAN: Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020)
|
Subjek | : |
Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
|
Pengarang | : |
MOCHAMMAD ABDURRAHMAN
|
Pembimbing | : |
Agus Mardianto
Sukirman
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.04 ABD p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Merek merupakan bagian dari wujud karya intelektual yang memiliki
peranan penting bagi suatu perusahaan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa yang perlu untuk dilindungi. Perlindungan itu sendiri berupa pendftaran
merek kepada Menteri Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis (atau disingkat UUMIG). Pelanggaran
merek tentu saja menimbulkan kerugian bagi pihak produsen yang salah satunya
adalah merek milik PT. AYAM GEPREK BENNY SUDJONO merupakan
perusahaan pemegang hak atas merek I AM GEPREK BENSU SEDEP
BENEERRR, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya
pembatalan merek ke Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat tinggal
Tergugat sebagaimana diatur di dalam Pasal 83 UUMIG.
Penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis
normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif analitis,
sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif dengan
sumber bahan hukum berupa data sekunder yang dikumpulkan melalui metode
studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk teks naratif.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga
Jkt.Pst., menunjukan bahwa merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR
adalah merek milik PT. AYAM GEPREK BENNY SUDJONO sebagai
perusahaan merek yang telah terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual dan mempunyai hak eksklusif terhadap merek miliknya. Tegugat
Rekopensi selaku pemilik merek BENSU dalam mendaftarkan mereknya
memiliki itikad tidak baik karena adanya persamaan pada pokoknya dengan
merek milik Penggugat Rekopensi yang mereknya telah terlebih dahulu
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UUMIG, dan Majelis Hakim dalam
menjatuhkan keputusan untuk menolak permohonan kasasi dari Permohon Kasasi
RUBEN SAMUEL ONSU merupakan keputusan yang tepat.
Kata Kunci : Penerapan Pasal, Merek Terkenal, Itikad Tidak Baik,
Persamaan pada Pokoknya
|
Kembali
|