Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PASAL 21 AYAT (2) HURUF (a) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN NOMOR 01/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.JKT.PST
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : DHEYA RAHMAWATI
Pembimbing : Agus Mardianto Sukirman
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 346.07 RAH p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Merek merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual dalam pengelompokan
Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Right) berfungsi untuk membedakan
asal maupun kualitas barang dan/atau jasa sejenis antara suatu perusahaan dengan
perusahaan lain. Peraturan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 (atau disingkat UUMIG).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul diolah dan
dianalisis dengan metode analisis data secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor 01/Pdt.Sus-Merek/
2019/PN.Niaga.JKT.PST mengenai pendaftaran merek-merek HUGO BOSS
milik Penggugat dan merek-merek HUGO FEMINIME, HUGO JEANS, dan
HUGO BOY milik Tergugat yang disengketakan telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UUMIG. Bahwa merek milik Tergugat telah
menyerupai nama badan hukum milik Penggugat, sehingga Tergugat tidak
mempunyai itikad baik dalam mendaftarkan merek tersebut. Karena merek
HUGO BOSS merupakan bagian dari nama grup badan hukum Penggugat, yaitu
HUGO BOSS AG dan HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH & Co. KG,
Maka merek terdaftar dapat berupa nama lengkap maupun sebagian nama badan
hukum pemilik merek. Oleh karena itu merek milik Tergugat yang telah
didaftarkan tersebut harus dibatalkan/dinyatakan tidak sah.
Kata Kunci: Pembatalan Merek, Badan Hukum, Hugo Boss.
Kembali