MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PASAL 2 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 46/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
|
Subjek | : |
Dagang
|
Pengarang | : |
Arianda Alam Cahyaputra
|
Pembimbing | : |
Sukirman, S.H., M.Hum
Suyadi, S.H., M.Hum
Dr. Raditya Permana S.H., M.Hum.,
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1549/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan suatu izin bagi setiap perusahaan yang menjalankan perusahaannya dibidang perdagangan. Kewajiban memiliki SIUP didasari oleh Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Kabupaten Banyumas memiliki jumlah perusahaan sebanyak 216.560, dengan banyaknya jumlah Perusahaan tersebut maka penulis melakukan penelitian terhadap penerapan penerbitan SIUP di wilayah Kabupaten Banyumas.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dengan analisis normatif kualitatif. Spesifikasi penelitan menggunakan Penelitian Dekriptif, menggunakan sumber Data Sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dan teori hukum, serta Data Primer melalui wawancara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Banyumas dan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, dengan model penyajian data secara uraian sistematis.
Di Kabupaten Banyumas yang berwenang dalam penerbitan SIUP adalah BPMPPTSP Kabupaten banyumas dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, penerbitan SIUP di Kabupaten Banyumas sudah cukup baik namun kesadaran masyarakat tentang SIUP masih rendah, sehingga membuat jumlah kepemilikan SIUP masih belum tercapai dengan baik.
Kata Kunci: Penerapan, Surat Izin Usaha Perdagangan
|
Kembali
|