Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PASAL 2 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 46/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
Subjek : Dagang
Pengarang : Arianda Alam Cahyaputra
Pembimbing : Sukirman, S.H., M.Hum Suyadi, S.H., M.Hum Dr. Raditya Permana S.H., M.Hum.,
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1549/D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan suatu izin bagi setiap perusahaan yang menjalankan perusahaannya dibidang perdagangan. Kewajiban memiliki SIUP didasari oleh Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Kabupaten Banyumas memiliki jumlah perusahaan sebanyak 216.560, dengan banyaknya jumlah Perusahaan tersebut maka penulis melakukan penelitian terhadap penerapan penerbitan SIUP di wilayah Kabupaten Banyumas.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dengan analisis normatif kualitatif. Spesifikasi penelitan menggunakan Penelitian Dekriptif, menggunakan sumber Data Sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dan teori hukum, serta Data Primer melalui wawancara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Banyumas dan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, dengan model penyajian data secara uraian sistematis.

Di Kabupaten Banyumas yang berwenang dalam penerbitan SIUP adalah BPMPPTSP Kabupaten banyumas dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, penerbitan SIUP di Kabupaten Banyumas sudah cukup baik namun kesadaran masyarakat tentang SIUP masih rendah, sehingga membuat jumlah kepemilikan SIUP masih belum tercapai dengan baik.

Kata Kunci: Penerapan, Surat Izin Usaha Perdagangan












Kembali