MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 37
TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG DALAM KASUS KEPAILITAN
PT. NJONJA MENEER
(Studi Dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 11/Pdt.Sus-
Pailit/2017/PN NiagaSmg)
|
Subjek | : |
KEPAILITAN
|
Pengarang | : |
MARINI SUBAGIYANTI
|
Pembimbing | : |
Suyadi,
Agus Mardianto
Krisnhoe Kartika W,
|
Prodi | : |
S1 HUkum
|
Tahun | : |
2019
|
Call Number | : |
346.07 MAR p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar utang-utang debitur yang telah jatuh tempo. Syarat untuk mengajukan permohonan pailit tercantum dalam Pasal 2 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diantaranya, adanya dua kreditur atau lebih, adanya utang, dan utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Penelitian ini membahas mengenai penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam kasus kepailitan PT. Njonja Meneer (Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/Pn Niaga Smg).
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder berupa putusan pengadilan.Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka berupa peraturan perundang-undangan, literature dan jurnal hukum yang relevan yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam putusan pailit nomor: 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Smg terhadap PT. Njonja Meneer tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hal ini karena syarat debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih belum terpenuhi. Jika syarat permohonan pailit menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak terpenuhi, maka debitur tidak bisa dinyatakan pailit.
Kata kunci: Kepailitan,Penerapan.
|
Kembali
|