Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 8 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 21/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.NIAGA.JKT.PST
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : Hendry Hamonangan Siahaan
Pembimbing : Sukirman Agus Mardianto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.07 SIA p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Lembaga kepailitan merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan
pemasalahan utang piutang dalam dunia usaha. PT. Cowell Development Tbk
(debitor) telah mendapatkan pinjaman utang dari PT. Multi Cakra Kencana Abadi
(kreditor) dengan ketentuan pinjaman tersebut harus dibayar kembali 3 (tiga) bulan
setelah pinjaman diberikan. Namun, debitor tidak dapat melakukan pembayaran utang
sesuai tenggat waktu perjanjian, untuk itu kreditor mengajukan permohonan pailit
terhadap debitor berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam perkara
PT. Cowell Development Tbk.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan serta dengan spesifikasi penelitian deskriptif.
Metode Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder melalui
studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara dengan Ketua Asosiasi Kurator
dan Pengurus Indonesia (AKPI), dengan metode penyajian data dalam bentuk teks
naratif dan disusun secara sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kreditor selaku
pemohon pailit terhadap debitor telah memenuhi syarat pailit sesuai Pasal 2 ayat (1)

iii

dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang secara garis besar pemohon pailit
telah membuktikan secara sederhana adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih serta eksistensi dua kreditor atau lebih terhadap termohon pailit.
Kata Kunci: Kepailitan, Syarat Pailit
Kembali