MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan pasal 197 ayat (1) huruf kitab Undang-Undang acara pidana (Study putusan perkara Korupsi Susno duadji No. 899/K/pid.Sus/2012).
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ARIF MULYANA KURNIAWAN
|
Pembimbing | : |
Handri W.S,. SH., MH,
Pranoto, SH., MH,.
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
668/A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Hukum acara pidana sebagai hukum formil dari adanya hukum pidana mempunyai tujuan yakni bagaimana melaksanakan aturan-aturan yang telah diatur dalam hukum pidana. Ketentuan dalam hukum acara pidana lebih bersifat teknis yang artinya bahwa hukum acara pidana lebih mengatur tentang bagaimana seorang yang telah terbukti melanggar pasal-pasal yang telah ditentukan dalam hukum pidana seharusnya untuk dilakukan penanganan. Penanganan yang dimaksud adalah apabila seorang setelah diperiksa dalam sidang pengadilan yang kemudian dijatuhkan pidana namun belum mengerti akan tujuan dia dijatuhi pidana oleh hakim, karena itu hukum acara pidana sebagai alat-alat negara bermaksud untuk memberikan arahan tentang pelaksanaan hukuman yang telah dijatuhkan tersebut.
Salah satu isi dalam hukum acara pidana adalah mengenai putusan pemidanaan. Pemidanaan yang dimaksud adalah apabila pengadilan yakin bahwa soerang telah melakukan tindak pidana dan terhadapnya dijatuhkan pidana (pasal 193 ayat (1) KUHAP). Salah satu putusan pemidanaan adalah putusan Mahkamah Agung No. 899/K/Pid.Sus/2012 dimana dalam amarnya hanya berisikan menolak permohonan dan pembayaran biaya perkara. Ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP tentang perintah penahanan menjadi hal yang penting adanya, karena jika tidak dimuat maka menyebabkan suatu putusan batal demi hukum.
Namun dengan adanya perkembangan setiap bunyi undang-undang tidak selamanya harus diikuti karena apabila terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 maka ketentuan undang-undang tersebut dapat dibatalkan yakni adanya putusan Mahkamah Kontitusi No. 69/PUU-X/2012 tentang pengujian pasal perintah penahanan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan perintah penahanan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak dimuatnya perintah tersebut maka tidak menyebabkan putusan batal demi hukum. Oleh karena itu dengan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang terdakwa karena tidak terbukti kesalahan judex factie dalam memeriksa perkara a quo hakim pada tingkat kasasi sama saja dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Kata kunci: Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, Putusan Mahkamah Agung,
|
Kembali
|