MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Pasal 18 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada tiket penumpang di kantor trevel CV. Elang Travello Bumiayu
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Nur Rahmawati
|
Pembimbing | : |
I Ketut K. N. SH., M., Hum.,
Hj. Krisnohoe K.W., SH., M., Hum.,
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
1344D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Penelitian Ini Berjudul “ Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pada Tiket Penumpang Travel
Elang Travello Di Bumiayu ” Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui
tentang Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Pada Tiket Penumpang Travel Elang Travello Bumiayu.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini
dilakukan di kantor CV Elang Travello Bumiayu dan Pusat Informasi Ilmiah
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Metode pengumpulan data yang
digunakan dengan studi pustaka terhadap data sekunder dan primer. Data yang
diperoleh kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis, logis dan rasional.
Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif.
CV Elang Travello telah mmembuat dan menerapkan klausula baku pada
tiket penumpang yang berbunyi “ barang hilang / rusak / tertukar resio sendiri ”.
Pencantuman klausula baku tersebut bahwa CV Elang Travello telah melakukan
pengalihan tanggung jawabnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
menunjukan bahwa CV Elang Travello yang berstatus sebagai pelaku usaha dan
pengangkut, dalam menyelenggarakan pelayanan dibidang jasa pengangkutan
barang dan orang belum belum memberikan ganti kerugian kepada penumpang
sebagai konsumen atas barang bawaan penumpang yang hilang, rusak dan tertukar
selama menggunakan kendaraan. Klausula baku adalah aturan yang dibuat secara
sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam dokumen atau perjanjian yang
mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. CV Elang Travello dalam
menerapkan klausula baku belum menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf (a) tentang
larangan pengalihan tanggung jawab bagi pelaku usaha Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: Penumpang, Pengangkut, Klausula Baku.
|
Kembali
|