Abstrak :
Salah satu kebutuhan masyarakat saat ini akan tersedianya alat transportasi
orang, barang, dan jasa adalah tersedianya alat transportasi yang cepat, nyaman
dan aman dapat menjangkau seluruh wilayah. Segi keselamatan dan kenyamanan
penumpang memang telah memadai tetapi keselamatan barang bawaan
penumpang sering terlupakan oleh awak kabin kendaraan. Kadang kita
menyaksikan barang bawaan penumpang seperti tas yang ditinggalkan ke toilet
hilang atau barang bagasi yang tertukar dengan barang milik orang lain, karena
bentuk koper atau wadahnya dilihat dari luar sama. Hal demikian yang kadang
membuat penumpang kesal dan menuntut ganti rugi pada pihak pengangkut.
Kejadian seperti tersebut sebenarnya dapat dihindari apabila perusahaan angkutan
penumpang dan kru kendaraannya mengikuti ketentuan Undang – Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 167.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif.
Penelitian dilakukan di pusat informasi ilmiah Fakultas Hukum Universitas
Jenderal Soedirman (PII), di PT. Qyta Trans Group Purwokerto. Data yang
digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Data yang
diperoleh dengan melakukan studi pustaka dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dokumen Angkutan yang dikeluarkan
PT. Qyta Trans Group yang meliputi tiket penumpang, tanda pengenal bagasi, dan
manifes sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 167 Undang – Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata kunci: Dokumen Angkutan, Qyta Trans, Pengangkutan.
|