PENERAPAN PASAL 15 UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA No.22/KPPU-L/2016 KASUS AQUA vs Le Minerale
Subjek
:
Hukum Dagang
Pengarang
:
SETO BAYU ADJI PAMUNGKAS SEDJATI
Pembimbing
:
Krisnhoe Kartika Wahyoeningsih
Agus Mardianto
Prodi
:
S1 HUKUM
Tahun
:
2019
Call Number
:
346.07 SET
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian dengan judul Penerapan Pasal 15 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Putusan KPPU Nomor: 22/KPPU- L/2016 Kasus AQUA vs Le Minerale bertujuan untuk mengetahui bagaimana Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan penerapan Pasal 15 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang memutus PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa telah terbukti melakukan perjanjian tertutup.
Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data bersumber dari data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Data tersebut dianalisis berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan Terlapor I dalam hal ini PT Tirta Investama sebagai produsen air minum dalam kemasan merek Aqua,dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor dari air minum dalam kemasan merek Aqua telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 15 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan unsur unsur perjanjian tertutup pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata Kunci: Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pelaku Usaha, Perjanjian Tertutup