Abstrak :
Pasal 131 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
mengatur bahwa PT. KAI (Persero) sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian
wajib menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dengan standar
yang diatur dalam Permenhub Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan
Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api dan Permenhub Nomor 98 tahun
2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik
Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian
merupakan data sekunder dari bahan kepustakaan yang didukung dengan data
primer hasil wawancara. Data diuraikan dengan bentuk teks naratif secara uraian
sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. KAI (persero) Daop V
Purwokerto belum menerapkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian. Fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas di perjalanan
yang sudah dipenuhi diantaranya : terdapat minimal 4 tempat duduk bagi
penumpang berkebutuhan khusus dalam satu rangkaian kereta, alat bantu untuk
naik turun dari dan ke sarana transportasi, toilet yang mudah diakses, penyediaan
alat bantu seperti kursi roda portable di kereta. Dan fasilitas yang belum dipenuhi
diantaranya: pintu kereta yang aman,, informasi visual tentang perjalanan yang
mudah di akses, petunjuk khusus bagi penumpang tuna netra serta petugas belum
dibekali pelatihan berkomunikasi dengan penumpang berkebutuhan khusus.
Kata kunci : Pengangkutan, Kereta Api, Disabilitas
|