Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:
153/Pid.Sus/2018/PT.Mdn yang akan menguraikan mengenai ketepatan hakim
dalam menerapkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan menganalisis pertimbangan hukum hakim tingkat banding
dalam membuktikan mengenai terpenuhinya atau tidak unsur “memiliki” dalam
Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dalam Putusan Pengadilan
a quo. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder
berupa Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Pengadilan, dan literatur berupa
buku-buku dan jurnal yang relevan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan
studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka dapat
disimpulkan bahwa dalam pembuktian putusan ini telah memenuhi syarat minimal
pembuktian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu minimal dua alat bukti dan hakim
memperoleh keyaninan. Penerapan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35
Tahun 2009 terhadap Putusan Pengadilan a quo tidak sesuai terhadap perbuatan
yang dilakukan oleh Terdakwa. Berdasarkan fakta yang terjadi dan atas dasar
analisis pertimbangan yuridis dan non yuridis, seharusnya Terdakwa lebih tepat
dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 dibandingkan
putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding yang menyatakan
bahwa Terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun
2009.
Kata Kunci: Penerapan Pasal, Pertimbangan Hukum Hakim, Narkotika
|