Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN KONSEPSI SEPARATE LEGAL ENTITY PADA PT PERTAMINA HULU ENERGI SEBAGAI ANAK PERUSAHAAN PT PERTAMINA (PERSERO) (Studi Putusan Nomor: 121 K/PIDSUS/2020 jo. Putusan Nomor: 34/Pid.Sus- TPK/2019/PT.DKI jo. Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst)
Subjek : Hukum Organisasi, Hukum Asosiasi
Pengarang : SINDY RIANI PUTRI NURHASANAH
Pembimbing : Sukirman Ulil Afwa
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 346.06 NUR p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Ambivalensi pengaturan kedudukan penyertaan modal negara (PMN) pada
konstelasi hukum positif di Indonesia telah mendistorsi kedudukan Persero
termasuk PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaaannya sebagai separate legal
company serta pola tanggung jawab direksi dalam konstruksi perusahaan grup.
Permasalahan ini semakin kompleks ketika eksistensi Undang-Undang Perseroan
Terbatas tidak mampu mengatasi kontradiksi pengakuan yuridis dan realitas bisnis
hubungan anak perusahaan dan induk perusahaan dalam konstruksi perusahaan
grup.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan mengenai penerapan
Konsepsi Separate Legal Entity pada PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai
anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam Putusan Nomor: 121
K/PIDSUS/2020 jo. Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI jo. Putusan
Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst)?. Untuk menjawab persoalan tersebut,
penulis melakukan penelitian yuridis-normatif dan bertumpu pada data sekunder
dengan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Ambivalensi pengaturan kedudukan
PMN dan ketidakmampuan UU PT dalam mengatasi kompleksitas hubungan anak
dan induk perusahaan dalam kontruksi perusahan grup di Indonesia serta
pemahaman yang kurang dari aparat penegak hukum tentang teori badan hukum
dan tanggung jawab organ perseroan telah mendisrupsi penerapan Konsepsi
Separate Legal Entity baik pada PT Pertamina (Persero) dan PT PHE, sehingga

Konsepsi Separate Legal Entity pada perkara dalam Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-
TPK/2019/PT.DKI jo. Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst) belum

terimplementasi secara ideal/konsisten.Pada gilirannya, status quo yang
problematik ini juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tanggung
jawab direksi dalam kontruksi perusahaan grup PT Pertamina (Persero) pada
Perkara a quo.
Kata Kunci: Konsepsi Separate Legal Entity, Persero, Perusahaan Grup
Kembali