Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Klausula buku dalam Perjanjian Pembiayaan antara konsumen dan PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK Cabang Singkawang (Studi Putusan Nomor:21/PDT.G/2014/PN.MPW)
Subjek :
Pengarang : MUHAMMAD TIDAR SURYABANGKIT
Pembimbing : I.Ketut Karmi Nurjaya,SH.,M.,Hum., Nur Wakhid,SH.,MH.,
Tahun : 2016
Call Number : 1432D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan klausula baku seperti
apakah yang tidak selalu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penulis juga ingin meneliti lebih lanjut apakah penerapan klausula baku sebagaimana
dalam putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor :21/PDT.G/2014/PN.MPW sudah
sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan metode pendekatan yuridis normatif,
dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
data sekunder dengan metode penyajian data secara uraian dan analisis data dilakukan
secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui penerapan klausula baku tidak selalu
bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Klausula baku
sebagaimana anak dari azas kebebasan berkontrak diperbolehkan pada dasarnya, hanya
saja ada ketentuan untuk membatasinya. Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen menjadi ketentuan atau aturan khusus di dalam penerapan Klausula Baku.
Penerapan Klausula baku pada PT. Adira Dinamika Multifinance terbukti melanggar
pasal 18 ayat 1 huruf d yaitu menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan
sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Klausula baku seperti demikianlah yang melanggar unsur kesusilaan baik atau kepatutan.
Sengketa ini telah diselesaikan secara Non Litigasi maupun secara Litigasi

Kata Kunci : Klausula Baku, Pelaku Usaha, Konsumen, Perjanjian Pembiayaan,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Kembali