Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Klausula Baku dalam Perjanjian Pemiayaan Konsumen (Studi Putusan Nomor 21/Pdt.G/2014/PN.MPW Jo putusan Nomor 555 K/Pdt.Sus--BPSK/2014)
Subjek :
Pengarang : RANI RISMAYANTI
Pembimbing : Hj. Rokhani urip Salami, SH., MH., H. Sukirman, SH., M., Hum.,
Tahun : 2016
Call Number : 1403D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang
telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh Pelaku
Usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang
mengikat dan wajib dipenuhi oleh Konsumen. Adanya klausula ini sering
menimbulkan kerugian terhadap Konsumen. Oleh karena itu penulis tertarik
untuk membahas lebih dalam penelitian ini dengan judul “PENERAPAN
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN
KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NO. 21/PDT.G/2014/PN.MPW JO.
PUTUSAN NO. 555 K/PDT.SUS-BPSK/2014).
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif atau pendekatan undang-undang, dengan spesifikasi penelitian
deskriptif, dan data yang diperoleh akan dianalisis secara normatif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pencantuman
klausula baku diperbolehkan asalkan tidak merugikan Konsumen.
Pencantuman klausula baku dalam perjanjian tidak membuat perjanjian
tersebut batal, oleh karena itu Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan
Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 0813220110 tanggal 30 April
2012 tetap sah dan mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak.
Majelis Hakim BPSK Kota Singkawang dan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Mempawah telah keliru dalam pertimbangan hukumnya sehingga
putusannya harus dinyatakan batal demi hukum.
Kata Kunci : Klausula Baku, Pembiayaan Konsumen, Pertimbangan Hukum.
Kembali