Abstrak :
Ketentuan pencantuman klausula baku tercantum dalam Pasal 18
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal
tersebut didalamnya memuat ketentuan-ketentuan pencantuman klausula baku.
Salah satunya pada penelitian ini membahas mengenai pencantuman klausula
baku dan penerapan pada Pasal 18 ayat (1) huruf h atas perjanjian pembiayaan
antara Ragil Muslimah selaku konsumen dengan PT. Nusa Surya Ciptadana
selaku pelaku usaha.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum
yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis.
Data yang digunakan adalah data sekunder dengan mencakup bahan hukum
primer, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disajikan dengan teks
naratif dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa konsumen sudah mendapatkan
perlindungan hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor 20/Pdt.G/2021/PN-Pwt, majelis hakim sudah menerapkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkhususnya
pada Pasal 18 ayat (1) huruf h sebagai dasar pertimbangan dalam membuat
putusan akhir.
Kata Kunci : Penerapan, Klausula Baku, Perjanjian Pembiayaan
|