Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi perjanjian jasa
konstruksi ditinjau dari aspek Hukum Perdata, serta untuk menganalisis akibat
hukum dalam hal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebakan
karena pembayaran kepada penyedia jasa yang tertunda dalam Perjanjian
Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Kecamatan Petarukan dengan CV. Dua
Segitiga Nomor:027.2/819/2018. Dilihat dari tujuannya, penelitian ini termasuk
jenis penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan menggunakan metode
kualitatif.
Dalam penelitian ini data yang digunakan berasal dari sumber data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Surat Perjanjian Pengadaan
Bangunan Gedung Kantor Kecamatan Petarukan dengan CV. Dua Segitiga
Nomor:027.2/819/2018, dan peraturan perundang-undangan, bahan hukum
sekunder berupa literatur, peraturan laporan, serta catatan-catatan, dan bahan
hukum tersier yang terdiri dari kamus, ensiklopedia, dan internet. Setelah data
diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa,
Pertama Perjanjian Jasa Konstruksi termasuk kedalam perjanjian-perjanjian untuk
melakukan pekerjaan yang terletak dalam Pasal 1601 KUHPerdata, didalam
perjanjian jasa konstruksi terdapat 2 macam jenis perjanjian-perjanjian untuk
melakukan pekerjaan yaitu Konsultasi Jasa Konstruksi yang termasuk dalam
Perjanjian Jasa dan Pekerjaan Konstruksi yang termasuk kedalam Perjanjian
Pemborongan. Kedua Bila terjadi kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan
oleh pihak PPK, maka pihak CV. Dua Segitiga dapat mengajukan suatu
kompensasi, Bentuk kompensasi dapat berupa ganti rugi atau perpanjangan waktu
pekerjaan kompensasi hanya dapat diberikan berdasarkan data penunjang dan
penghitungan kompensasi yang diajukan. Walau hal tersebut tidak disebutkan
dalam kontrak kerja konstruksi namun ketentuan ini terdapat dalam peraturan
perundang-undangan sebagai suatu bentuk perlindungan terhadap penyedia jasa.
Kata Kunci: Jasa Konstruksi, Hukum Perdata, Wanprestasi.
|