MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN KETENTUAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
KOMANG BRAHMA DT PNT
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Haedah Faradz
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346.01 BRA p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perkawinan merupakan hak yang dimiliki setiap manusia. Syarat sahnya
suatu perkawinan tercermin pada Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan beda agama pada penelitiann ini
dilaksanakan melalui penetapan pengadilan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana dasar pertimbangan
hukum hakim dalam penetapan pengadilan negeri surabaya Nomor:
916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. tentang permohonan perkawinan beda agama dan
bagaimana dasar pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder .Metode
pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang
diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dan metode analisis data yang
digunakan yaitu normatif kualitatif.
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan, pertimbangan hakim
dalam memutus perkara Nomor: 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. Mengacu pada ketentuan
Pasal 8 Huruf f Undang- Undang Perkawinan, Pasal 29 dan Pasal 28 Ayat (1) UUD
1945, dan Pasal 35 Huruf a Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
administrasi kependudukan, namun putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 2
Ayat (1) jo Pasal 8 Huruf f Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Pasal 40 huruf c Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan beda agama
tidak diatur dalam peraturan perundang – undangan sebagaimana pada Pasal 2 Ayat
(1) Undang – undang perkawinan, dan pencatatannya tidak diakui sebagaimana
ketentuan pada Fatwa Mahkamah Agung NOMOR 231/PAN/HK05/1/2019.
Kata Kunci : Perkawinan, Beda agama, Putusan Pengadilan
|
Kembali
|