Abstrak :
Perkembangan di dalam sektor usaha dan ekonomi tidak dapat dipisahkan
dari peran pelaku usaha khususnya peran dari perusahaan itu sendiri.
Menyadari akan pentingnya eksistensi perusahaan, maka perusahaan harus
menjalankan suatu tanggung jawab sosial dan lingkungan atau disebut sebagai
Corporate Social Responsibility (CSR) yang selanjutnya diatur dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas guna ikut
berperan dalam memberikan kontribusinya kepada masyarakat maupun
lingkungan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan penelitian
deskriptif serta menggunakan sumber data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan dan teori hukum serta data primer melalui wawancara di
kantor pusat PT. Belladonna Primaraya Cirebon, dengan model penyajian data
menggunakan bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT. Belladonna
Primaraya telah melaksanakan kegiatan CSR sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yakni Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan. Pelaksanaan program CSR ini dilakukan pada beberapa bidang
yakni, bidang keagamaan, pendidikan, ekonomi kemasyarakatan,
ketenagakerjaan, dan lingkungan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perseroan Terbatas, PT.
Belladonna Primaraya.
|