MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pedoman Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipilih Menjadi Kepala Desa di Kabupaten Banyumas
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
BRAMANTYA TIRTANA
|
Pembimbing | : |
Sri Hartini, S.H., M.H
H. Abdul Aziz Nasihuddin, S.H., M.M., M.H
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
746AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Menjadi seorang Guru di suatu Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak banyak memberikan jaminan kehidupan layak bagi mereka terbukti di Kecamatan Ajibarang Desa Pandansari banyak para guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeinginan beralih profesi menjadi Kepala Desa (Kades). Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan adanya Surat Edaran dari Menpan No.SE/15/MPAN/2004 tentang larangan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan guru kejabatan non guru, dimana Guru dan PNS tidak diperbolehkan jadi calon Kades dan jabatan lainnya dilingkungan desa itu adalah merupakan kebijakan Nasional, dikarenakan dari segi kompetensinya dinilai tidak layak untuk menduduki jabatan struktural dan dilihat dari sisi kebutuhan guru yang cukup besar selalu berkurang dan beralih menjadi kepala desa dan perangkat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian adalah bersifat deskriptif-analitis yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum, Analisis Bahan Hukum yang telah diperoleh akan diolah dan dianalisis menggunakan mertode analisis kualitatif yang disusun secara deskriptif, yakni menggambarkan dan menerangkan secara logis Bahan Hukum atau fakta yang diperoleh dalam penelitian untuk menjawab permasalahan.
Kualifikasi PNS dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tidak menjelaskan secara detail karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dengan tegas menghimbau agar guru bersikap profesional hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada dua keputusan yang berbeda
Kata Kunci : PNS, Guru, Kepala Desa
|
Kembali
|