Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Dikabupaten Banyumas (studi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja )
Subjek :
Pengarang : Riga Avarinda Handoko
Pembimbing : Abdul Aziz Nasihuddin ,S.H.,M.H.,M.Hum Sri Hartini, S.H.,M.H.
Tahun : 2015
Call Number : 766/AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
PNS sebagai aparatur pemerintah mempunyai posisi sangat strategis dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan. PNs merupakan salah satu faktor terpenting bagi jalannya roda pemerintahan. Untuk mendapatkan PNS yang mampu melaksanakan tugas -tugas umum pemerintahan dan tujuan untuk pembangunan yang baik maka harus mempunyai rasa tanggung jawab, memiliki ketrampilan, keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan pekerjaan untuk mewujudkan PNS yang baik. Kedisiplinan PNS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Kedisiplinan tersebut salah satunya terkait dengan jam kerja. Jam kerja adalah waktu seorang pegawai untuk melakukan pekerjaannya. Peraturan pelanggaran disiplin PNS mengacu pada ketentuan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disilin Pegawai Negeri Sipil dan UU Nomor 5tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya, pada Kabupaten Banyumas terdapat PNS yang terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP karena telah melanggar Jam Kerja. PNS yang terjaring razia tersebut di data terlebih dahulu, kemudian Satpol P berkoordinasi dengan BKD dan juga instansi terkait pemberian saksi. Pelanggaran Jam Kerja yang dilakukan PNS tersebut termasuk kedalam pelanggaran disiplin ringan ang sanksinya berupa teguran secara lisan oleh pihak yang berwenang.
Kembali