Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN HUKUM TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 511/Pid.B/2021/PN. Jkt.Pst)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : Faisal Arif Indriansyah
Pembimbing : Budiyono Setya Wahyudi
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 345 IND p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tindak pidana turut serta melakukan penipuan yang dilakukan oleh Siska Wijayanti
bersama dengan Steven Muljadi dengan menggunakan martabat palsu dengan
melakukan penipuan penjualan alat kesehatan berupa Nitril Examination Gloves
sebanyak 15.000 boks dan mengaku sebagai Direktur dan pemilik dari PT Gajah
Mada Medika Indonesia. Membuat korban Vembria Dwi Harsanti mengalami
kerugian sebesar Rp1.419.000.000,00 (satu milyar empat ratus sembilan belas juta
rupiah). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur yang terbukti
dalam tindak pidana turut serta melakukan penipuan pada Studi Putusan No.
511/Pid.B/2021/PN. Jkt.Pst, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan
penipuan pada Studi Putusan No. 511/Pid.B/2021/PN. Jkt.Pst. Metode pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan
mempelajari dan menganalisis data sekunder yakni Putusan No.
511/Pid.B/2021/PN. Jkt.Pst. Data yang digunakan yaitu data sekunder dengan
pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk teks
naratif dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian
yang diperoleh, unsur-unsur yang terbukti dalam tindak pidana penipuan yang
dilakukan oleh Siska Wijayanti setelah mendengar fakta-fakta di dalam persidangan
terdakwa pun mengakui segala perbuatannya oleh karena unsur-unsur tindak pidana
dalam kasus Putusan No. 511/Pid.B/2021/PN. Jkt.Pst telah terpenuhi baik itu unsur
objektif maupun unsur subjektifnya. Pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana
terhadap pelaku dalam perkara ini telah sesuai dimana Hakim telah
mempertimbangkan baik dari alat bukti yang ada, keyakinan hakim serta hal-hal
yang memberatkan dan meringankan.

Kata kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Martabat Palsu, Kebohongan
Kembali