Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA ANAK MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA (Studi Putusan Nomor 06/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Tnn)
Subjek : Pidana
Pengarang : Hapsari Shekti Wulandari
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono Haryanto Dwi A
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number : 1890/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK


Pencabulan adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kesopanan atau perbuatan yang keji semua itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan lain sebagainya, oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas lebih dalam penelitian ini dengan judul “Penerapan Hukum Tindak Pidana Anak Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya (Studi Putusan Nomor 06/Pid.Sus.Anak/2015/PN.TNN)”.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan spesifikasi penelitian deskriptif, dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer sebagai pendukung data sekunder, metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa Billy Martinus Runtu yang melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya” terhadap korban Nadya Kapele yang berumur 14 tahun, memenuhi unsur-unsur pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tonando dalam menjatuhkan pidana pada perkara Nomor 06/Pid.Sus.Anak/2015/PN. TNN., meliputi pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis yang terdapat di dalam diri terdakwa.

Kata Kunci: Anak, Keadilan Restoratif, Pencabulan
Kembali