PENERAPAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA
(Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN.Wsb)
Subjek
:
Hukum Pidana
Pengarang
:
Muhammad Sareh Punandito
Pembimbing
:
Agus Raharjo
Setya Wahyudi
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2022
Call Number
:
345 PUN p
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Anak korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh restitusi, yaitu
pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana untuk
dibayarkan kepada anak korban tindak pidana. Permasalah yang timbul pada Putusan
Perkara Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN.Wsb adalah penerapan restitusi bagi anak korban
yang dapat disimpangi dengan pidana kurungan pengganti oleh pelaku yang
menyebabkan tidak terlindunginya hak anak korban untuk memperoleh restitusi.
Penelitian ini membahas permasalahan mengenai dasar pembenaran pemberlakuan
pidana kurungan pengganti terhadap sanksi restitusi yang tidak dilaksanakan kepada
anak korban tindak pidana dan pertimbangan hukum hakim dalam penerapan restitusi
terhadap anak korban tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini menggunakan
data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan diuraikan dalam teks naratif
dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa
pemberlakuan pidana kurungan pengganti terhadap sanksi restitusi yang tidak
dilaksanakan kepada Anak Korban Tindak Pidana adalah kewenangan Hakim untuk
menafsirakan hukum menggunakan metode interpretasi sismtematis dalam
menerapkan restitusi pada perkara perlindungan anak terhadap restitusi yang diatur
dalam undang-undang yang lain, karena terdapat kekosongan peraturan yang tidak
mampu menjawab persoalan ketika pelaku tidak menjalankan kewajiban restitusi.
Pertimbangan hukum Hakim dalam penerapan restitusi terhadap Anak Korban Tindak
Pidana dalam Putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN. Wsb adalah Terdakwa
telah terbukti melakukan “kekerasan dan tipu muslihat memaksa Anak untuk
melakukan persetubuhan dengannya”, maka Anak Korban Tindak Pidana berhak
untuk memperoleh restitusi sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2017. Kemudian Hakim juga memenuhi permohonan restitusi yang diajukan
oleh Anak Korban Tindak Pidana.
Kata Kunci: Restitusi Anak Korban, Pidana Kurungan Pengganti