Abstrak :
Anak merupakan bagian dari keberlangsungan sebuah bangsa, namun pada akhirnya kenakalan anak telah membawa pada perilaku kejahatan. Penyelesaian perkara anak memerlukan penanganan khusus, yakni salah satunya melalui upaya diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari sistem peradilan pidana ke luar sistem peradilan pidana dan wajib diupayakan mulai tingkat penyidikan, penuntutan sampai tingkat pemeriksaan di pengadilan. Berkaitan dengan hal ini Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan upaya diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan diversi yang dilaksanakan oleh Polres Tasikmalaya Kota dan mengetahui faktor penghambat penerapan diversi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Lokasi Penelitian di Polres Tasikmalaya Kota dan metode pengumpulan data dengan cara interview, non participant observation serta studi kepustakaan. Metode penentuan Informan dengan purposive sampling dan snowball sampling. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sedangkan metode analisis secara kualitatif, yakni content analysis method.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Tasikmalaya Kota telah menerapkan diversi pada perkara kekerasan terhadap anak dan larangan kepemilikan senjata tajam, sedangkan perkara persetubuhan dan pencabulan serta pelaku di bawah usia dua belas tahun tidak dapat diterapkan Diversi. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 (dua belas) Tahun dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun faktor penghambat dalam penerapan Diversi di Polres Tasikmalaya Kota yakni dari aspek penegak hukum, sarana prasarana, kebudayaan dan masyarakat kota Tasikmalaya.
Kata kunci : Penerapan, Diversi, Anak Pelaku
|