MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN DIVERSI DALAM TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENADAHAN DI POLSEK PURWOKERTO UTARA
|
Subjek | : |
Sidang Pidana, Prosedur Pengadilan Pidana
|
Pengarang | : |
ALIFKHA SARAH AMBIKA
|
Pembimbing | : |
Setya Wahyudi
Budiyono
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
345.07 AMB p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan
pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pengalihan proses peradilan anak atau
yang disebut diversi dapat menghindari efek negatif dari proses-proses peradilan.
Dengan implementasi ide diversi sangat diperlukan dalam proses peradilan anak,
karena dalam praktiknya diversi masih kurang efektif atau jarang digunakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap perkara
tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anak dan mengetahui faktor
pendukung serta faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap perkara
tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anak, penelitian ini menggunakan
metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis dan
sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan diversi dalam tahap
penyidikan terhadap anak yang melakukan penadahan di wilayah hukum
Kepolisian Sektor Purwokerto Utara melibatkan beberapa pihak. Proses diversi
kasus tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anak dilakukan dengan
musyawarah, dan hasil putusan diversi yaitu mengembalikan ke pihak orang tua
untuk dilaksanakan pengawasan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap pelaku.
Faktor pendukung serta penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap
perkara tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum
Kepolisian Sektor Purwokerto Utara yaitu faktor hukum,sulitnya anak dimintai
keterangan oleh Penyidik kendala dimana adanya batas waktu penyidikan yang
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Faktor penegak hukum yaitu belum adanya persamaan
satu persepsi antara penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, Pengadilan (Hakim)
dalam suatu penerapan pasal dan kurangnya jumlah penyidik. Faktor masyarakat,
pemahaman masyarakat mengenai suatu Undang-Undang yang masih kurang
khususnya orang tua pelaku dalam menyelesaikan proses diversi.
Kata kunci: Diversi, Anak, Penadahan
|
Kembali
|