Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN DIVERSI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK (Studi Kasus Di Polres Kuningan)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : Rizky Putra Dino Ramadhan
Pembimbing : Hibnu Nugroho Rahadi Wasi Bintoro
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 345.05 RAM p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Fakultas Hukum
Abstrak :
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke
proses diluar peradilan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Tujuannya adalah untuk menghindarkan stigma negatif serta memperhatikan
kepentingan terbaik bagi anak. Setiap anak yang melakukan suatu tindak pidana
mendapatkan hak untuk dilakukan upaya diversi disetiap pemeriksaan peradilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan diversi dalam rangka
perlindungan anak terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dan
faktor-faktor yang menghambat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
dengan metode penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data
sekunder dan data primer. Data yang didapatkan kemudian diolah dengan
menggunakan reduksi dan kategorisasi data, lalu disajikan dalam uraian sistematis
dan dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam rangka perlindungan anak terhadap
tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di Polres Kuningan sudah
dilaksanakan dengan baik oleh penyidik Polres Kuningan yang berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
dengan tetap memperhatikan asas-asas perlindungan anak yang diatur dalam Pasal
2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak pelaku
yang berinisial CNA sudah mendapatkan perlindungan dengan baik sampai bisa
tercapai diversi, namun setelah selesai melaksanakan kesepakatan diversi yang
bersangkutan tidak melanjutkan kembali pendidikannya karena menginginkan
bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Terdapat beberapa hambatan
yang ditemukan dalam penerapan diversi terhadap tindak pidana pencurian yang
dilakukan anak di Polres Kuningan diantaranya kurangnya koordinasi yang baik
antara penegak hukum, sarana dan fasilitas ruangan yang kurang luas dan
kurangnya peran masyarakat. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu koordinasi
yang lebih baik lagi antara penegak hukum, memperbaiki dan melengkapi fasilitas
yang dimiliki Polres Kuningan, dan perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat
mengenai diversi.
Kata Kunci: Penerapan Diversi, Perlindungan Anak, Tindak Pidana Pencurian,
Dilakukan Anak.
Kembali