Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN DIVERSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK PENGGUNA PSIKOTROPIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANYUMAS
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : SEKAR AYU KUSUMAWARDHANI
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345 KUS p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan
pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pengalihan proses peradilan anak atau yang
disebut diversi dapat menghindari efek negatif dari proses-proses peradilan
selanjutnya dalam administrasi peradilan anak misalnya dengan vonis hukuman.
Dengan demikan implementasi ide diversi sangat diperlukan dalam proses peradilan
anak, karena dalam praktiknya diversi masih kurang efektif atau jarang digunakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipelaksanaan diversi terhadap perkara
tindak pidana pengguna psikotropika yang dilakukan oleh anak dan mengetahui
faktor pendukung serta faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap
perkara tindak pidana pengguna psikotropika yang dilakukan oleh anak, penelitian ini
menggunakan metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis
dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan diversi dalam proses
penyidikan terhadap anak pengguna psikotropika di wilayah hukum Polresta
Banyumas melibatkan beberapa pihak. Proses diversi kasus tindak pidana
psikotropika yang dilakukan oleh anak dilakukan dengan musyawarah, dan hasil
putusan diversi yaitu mengembalikan ke pihak orang tua untuk dilaksanakan
pengawasan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap pelaku.Faktor pendukung serta
penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana pengguna
psikotropika yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polresta Banyumas yaitu
faktor hukum, adanya penundaan dikarenakan kondisi psikis dan fisik anak
berhadapan dengan hukum yang sulit untuk dimintai keterangannya menjadi kendala
oleh Penyidik.Faktor penegak hukum yaitu belum adanya persamaan satu persepsi
antara penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, Pengadilan (Hakim) dalam suatu
penerapan pasal. Kordinasi antar lembaga terkait dalam proses pelaksanaan diversi
belum optimal terutama pada waktu pemrosesan administrasi diversi yang
lama.Faktor sarana atau fasilitas pendukung, masih adanya kekurangan tenaga atau
sumber daya manusia yang mampu dan trampil dalam penegakan hukum.Faktor
masyarakat, pemahaman masyarakat mengenai suatu Undang-Undang yang masih
kurang khususnya orang tua pelaku dalam menyelesaikan proses diversi.
Kata Kunci: Diversi, Anak, Psikotropika.
Kembali