MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Dismissal Procedure Dalam Pengadilan Tata
Usaha Negara Semarang
(Studi Komparasi Putusan Nomor: 021/G/2015/PTUN-Smg Dengan
Penetapan Dismissal Procedure Nomor: 36/G/2014/PTUN-Smg)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
GALIH BAGUS PANGANGGIT
|
Pembimbing | : |
Pramono S Legowo, S.H.,M.Hum.
Weda Kupita, S.H.,M.H.
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Skripsi ini dimaksudkan untuk menelaah mengenai penerapan dismissal
procedure dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Dismissal Procedure merupakan
suatu prosedur pemeriksaan perkara yang disederhanakan, ketentuan mengenai
dismissal procedure diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986. Proses pemeriksaan perkara dalam dismissal procedure
dimaksudkan untuk menyaringan perkara yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Mengenai penerapan dismissal procedure terlihat dalam Putusan
Nomor:021/G/2015/PTUN-Smg dan Penetapan Nomor:36/G/2014/PTUN-Smg,
disini terjadi perbedaan penerapan terhadap pemeriksaan perkara dalam dismissal
procedure, yaitu antara perkara Nomor:021/G/2015/PTUN-Smg dengan
Penetapan dismissal procedure Nomor:36/G/2014/PTUN-Smg.
Pada perkara Nomor:021/G/2015/PTUN-Smg, merupakan suatu produk
hukum yang diperoleh melalui pemeriksaan perkara di muka persidangan, yang
dalam amarnya majelis hakim menyatakan bahwa, gugatan tidak dapat diterima
dengan pertimbangan hukum bahwa tenggang waktu mengajukan gugatan telah
lewat, seharusnya mengenai tenggang waktu menggugat merupakan kewenangan
dari Ketua Pengadilan dalam dismissal procedure. Sedangkan dalam perkara pada
penetapan Nomor:36/G/2014/PTUN-Smg, merupakan produk hukum yang
diperoleh melalui pemeriksaan perkara dalam dismissal procedure oleh ketua
pengadilan, yang dalam amarnya Ketua pengadilan menyatakan bahwa gugatan
tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum bahwa yang menjadi objek
sengketa berupa permohonan agar tergugat melakukan suatu perbuatan, bukan
memohonn agar tergugat mengeluarkan keputusan, yaitu berupa Keputusan Tata
Usaha Negara.
Kata Kunci: Penerapan, Dismissal Procedure, tenggang waktu menggugat,
kompetensi pengadilan.
|
Kembali
|