MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 94 TAHUN 2021 (Studi di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan BKPP Kabupaten Kudus)
|
Subjek | : |
Administrasi Negara
|
Pengarang | : |
Kinanthi Puspitaningtyas
|
Pembimbing | : |
Tedi Sudrajat
Sri Hartini
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
351 PUS p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 yang merupakan peraturan baru, mengatur Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. Peraturan tersebut masih perlu dianalisis terkait penerapannya, apakah telah
dapat diterapkan sepenuhnya atau belum dan apa implikasi hukum dari
diterapkannya aturan mengenai aturan disiplin pegawai negeri sipil ini.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah sumber hukum
primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi
kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dalam bentuk naratif. Metode analisis
data adalah normatif kualitatif. Model penafsiran yang digunakan adalah metode
interpretasi sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: (1) Penerapan hukuman
disiplin pegawai negeri sipil di Kabupaten Kudus didasarkan pada PP No. 94
Tahun 2021. Kasus pelanggaran disiplin yang terjadi meliputi pelanggaran ringan,
sedang, dan berat. Beberapa kasus telah dijatuhi hukuman sebagaimana terdapat
dalam PP No. 94 Tahun 2021. (2) Penerapan hukuman disiplinnya terdapat
kendala sehingga masih ada ketentuan hukuman disiplin yang tidak dapat
diterapkan karena adanya kasus yang tidak dapat dijatuhi hukuman sebagaimana
diatur di dalam PP No. 94 Tahun 2021.
Saran : Pemerintah seyogianya mengeluarkan PP tentang Gaji dan Tunjangan agar
PP No. 94 Tahun 2021 dapat dilaksanakan.
Kata Kunci : PP Nomor 94 Tahun 2021, disiplin PNS, implikasi hukum
|
Kembali
|