Abstrak :
Pengadilan yang diharapkan menjadi penjaga keseimbangan dalam pelaksanaan
hukum pastinya memiliki asas atau dasar dalam penyelenggaraanya demi membantu
tercapainya tujuan dari pengadilan itu sendiri. Asas hukum merupakan jantung atau
jembatan suatu peraturan hukum yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum
dan hukum positif dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat mengenai murah
atau mahalnya biaya suatu perkara, hal ini dapat dipengaruhi dari lama atau tidaknya
proses suatu perkara, semakin lama perkara itu selesai, maka semakin banyak pula biaya
yang harus dikeluarkan. Dalam Pancasila dijelaskan bahwa dalam suatu hal yang salah
satunya berhubungan dengan hukum, maka rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan
keadilan yang sebenar-benarnya. Keadilan dalam hal ini meliputi pula keadilan dalam
menjalani proses berperkara di pengadilan. Salah satu implementasi asas sederhana,
cepat, dan biaya ringan ialah penggunaan jadwal persdiangan (court calendar). Court
calendar merupakan suatu kesepakatan berkenaan dengan jadwal yang telah ditetapkan
oleh Hakim bersama dengan para pihak sebagai wujud kearifan hakim dalam mengatur
jalannya persidangan. Penggunaan court calendar sendiri merupakan salah satu bentuk
nyata dari implementasi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan serta hambatan court calendar dalam
perkara pidana pada Pengadilan Negeri Purwokerto. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian adalah metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Data yang digunakan
adalah data sekunder dan data primer yang masing – masing bersumber atau diperoleh
dari wawancara dan studi kepustakaan, serta metode analisis data menggunakan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan court calendar pada Pengadilan Negeri
Purwokerto, masih terdapat banyak hambatan mulai dari faktor internal maupun faktor
eskternal.
Kata Kunci : Efektifitas, Jadwal Persidangan, Keadilan
|