MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Corporate Social responsibility di PT Jakarta Api Indonesia (Persero) Daop V Purwokerto Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2001 tentang Perseroan terbatas
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Nawang Galih Candrika
|
Pembimbing | : |
H.Sukirman,SH.,M., Hum.,
Agus Mardianto, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1482/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang juga dikenal dengan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan salah satu kewajiban
perusahaan dalam implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan kegiatan Corporate Social Responsibility
(CSR) di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop V Purwokerto sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan dan teori
hukum, serta data primer yang diperoleh dari wawancara dengan Manager
Keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop V Purwokerto.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop V Purwokerto telah menerapkan
Corporate Sosial Responsibilty sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 88
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per09/MBU/07/2015
tentang
Program
Kemitraan
Badan
Usaha
Milik
Negara
dengan
Usaha
Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagai peraturan pelaksanaannya
dengan dana yang bersumber dari penyisihan laba setelah pajak bersih maksimal
2% (dua persen) melalui Program Kemitraan (PK), Program Bina Lingkungan
(BL) dan Program Community Relation (CR).
Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Perseroan Terbatas, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Perusahaan Perseroan
|
Kembali
|